Nasional.id, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polsek Pademangan melakukan kegiatan pemasangan himbauan Kamtibmas terkait layanan pelaporan melalui nomor darurat 110, pada Selasa (20/5/2025) sore.

Kegiatan itu berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Bapak Barok selaku Kasatpol PP Kelurahan Pademangan Barat.

Dalam pelaksanaannya, petugas memasang stiker yang berisi informasi tentang layanan pengaduan masyarakat melalui sambungan telepon 110 yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan Kamtibmas.

Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa pemasangan himbauan ini merupakan bentuk edukasi dan ajakan kepada warga agar tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal atau gangguan keamanan di lingkungannya.

“Melalui layanan 110, masyarakat bisa langsung terhubung dengan kepolisian untuk mendapatkan bantuan secepat mungkin. Ini bagian dari komitmen kami dalam membangun sinergi dengan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Immanuel.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.