Nasional.id, Jakarta – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial MBPMP (18) dalam Operasi Brantas Jaya 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat terhadap Marhagi Henry Panjaitan di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di Jalan Persahabatan Timur. Pelaku memanjat pagar rumah dan menyerang korban secara brutal.

Sebelum kejadian, korban sempat menerima pesan bahwa pelaku berada di depan garasi rumah. Mengingat adanya ancaman pembunuhan sebelumnya, korban segera menghubungi polisi.

Namun, sebelum petugas tiba, pelaku menyerang. Korban didorong hingga terjatuh, menyebabkan patah tulang di tangan kiri dan luka di kaki. Tak hanya itu, korban juga dipukul di bagian wajah, dada, dan perut.

Petugas dari Polsek Pulogadung yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku. Barang bukti berupa dua helai pakaian dan hasil visum et repertum telah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dr. Armunanto Hutahaean, SE., SH., MH menyatakan, “Kami bertindak cepat setelah menerima laporan. Unsur pidana sangat jelas, dan penetapan tersangka didasarkan pada bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.”

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.

Kapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Nicolas Ary Lilipaly, SIK., MH., M.Si, menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Jakarta Timur,” tegasnya.

Operasi Brantas Jaya 2025 menjadi bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.