Nasional.id, Jakarta — Sebuah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di wilayah Cipinang Muara akhirnya dibongkar oleh unsur tiga pilar Jatinegara. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
Penertiban berlangsung pada Jumat (16/5) di Jalan Pembina Kanal Banjir Timur, RW 012, Kelurahan Cipinang Muara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H., didampingi Danramil Jatinegara Mayor Arm Sianturi, serta Plt. Lurah Cipinang Muara Agung, S.E.
Turut hadir pula jajaran Polsek Jatinegara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan personel PPSU yang bahu-membahu melaksanakan pembongkaran. Bangunan semi permanen tersebut diketahui berdiri tanpa izin dan menempati ruang publik secara ilegal. Pada bagian depannya terpasang spanduk bertuliskan “Saung Kongko Pejuang Silaturahmi Kerempugan.”
“Bangunan ini tidak berizin dan berada di atas fasilitas umum, yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi masyarakat. Penertiban ini dilakukan demi menjaga keteraturan dan kenyamanan lingkungan,” jelas Kompol Samsono di lokasi.
Selain membongkar bangunan, petugas juga mencopot dan mengamankan spanduk untuk ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan.
Kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai. Tiga pilar wilayah Jatinegara menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pembongkaran fisik, tetapi juga bentuk komitmen dalam menjaga ruang publik agar tetap tertib dan bermanfaat untuk masyarakat luas.
“Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lain agar tidak muncul pelanggaran serupa di kemudian hari,” pungkas Kompol Samsono.
Tinggalkan Balasan