Nasional.id – Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial TK (51), dan AAM (48), ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat haji ilegal atau non-prosedural.
Keduanya diamankan oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka yang berlokasi di kawasan Syauqiyah, Makkah.
Penangkapan dilakukan setelah ditemukan 23 warga Negara Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan memegang kartu haji Nusuk palsu.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, membenarkan hal itu.
“Iya (benar), kasus ini telah ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” ujar Yusron, Kamis (15/5/2025).
Saat ini TK dan AAM ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 23 WN Malaysia telah dikeluarkan dari wilayah Makkah.
Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler dan menemui kedua WNI.
TK yang diketahui adalah WNI asal Tasikmalaya, mengaku hanya membantu kebutuhan logistik jamaah atas permintaan WN Malaysia berinisial UH.
Sedangkan AAM yang diketahui adalah WNI asal Bandung Barat, menyebut bahwa dirinya hanya mengantar jamaah berbelanja.
Yusron menegaskan KJRI akan terus memantau kasus WNI ditangkap tersebut
Dia juga tak henti hentinya mengingatkan seluruh WNI, khususnya mukimin, agar tidak terlibat dalam kegiatan haji tanpa prosedur resmi.
“Denda hingga 100 ribu riyal, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada siapa pun yang memfasilitasi haji non-prosedural,” tegasnya. (***)
Tinggalkan Balasan