Nasional.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 53 kasus narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 85 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 80 pria dan 5 perempuan. Dari total tersangka, 20 di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Seluruh tersangka kini ditahan di Polda NTB dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam 53 kasus tersebut antara lain, 8,6 kilogram sabu, 62 butir mefedron, 20 butir ekstasi, dan 650,155 gram ganja.

Khusus untuk periode Maret hingga April 2025, tercatat ada 29 kasus yang berhasil diungkap, dengan 49 tersangka diamankan. Dua di antaranya perempuan dan 14 lainnya merupakan residivis.

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (14/5/2025).

“Ini salah satu bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penindakan ini menunjukkan keseriusan kita dalam memberantas para pelaku tindak pidana narkotika,” tegas Kholid.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa dari total kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol.

Kasus Pertama, pengungkapan oleh Subdit II pada Kamis, 13 Maret 2025, di Jalan Gajah Mada, Desa Leneg, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Petugas mengamankan tersangka berinisial LMH asal Tanak Awu, Lombok Tengah, dengan barang bukti 999,08 gram sabu.

LMH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (masih dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial T (juga masih dalam penyelidikan), untuk dibawa ke Lombok Tengah.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta dan mengaku sudah tiga kali melakukan hal serupa.

Kasus Kedua, diungkap Subdit III pada Selasa, 11 Maret 2025, di salah satu hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Dua tersangka diamankan, yakni T asal Batam dan I asal Kabupaten Sumbawa. Barang bukti yang disita berupa 990,20 gram sabu.

Kasus ini berawal dari permintaan I kepada T untuk mencarikan 1 kg sabu. T kemudian mendapatkan sabu dari A (masih dalam lidik) di Batam. T diperintahkan untuk mengantar sabu tersebut ke Sumbawa, dengan imbalan Rp50 juta.

Kasus Ketiga, pengungkapan oleh Subdit I pada Senin, 21 April 2025, di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram.

Tiga tersangka diamankan, yaitu IKWP, IGB, dan IKTP, yang merupakan warga setempat. Barang bukti yang diamankan berupa 444,287 gram sabu dan 0,032 gram ganja.

Dari hasil penyelidikan, IKTP diketahui sebagai pemasok sabu, sementara IKWP dan IGB berperan sebagai pengedar di wilayah Pulau Lombok.

“Tiga kasus tersebut tergolong menonjol dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan,” jelas Kombes Roman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ry/Ns/***)