Nasional.id – Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si menggelar Press Release terkait pengungkapan pencurian Emas di Kabupaten Sinjai.

Pers Release dilaksanakan diruang gelar perkara Satuan Reskrim. Dan Turut mendampingi Kasat Reskrim Plt. Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sinjai Aiptu Abdul Waris yang dihadiri segenap awak media.

Kasus ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai dihadapan awak media dengan menghadirkan langsung tersangka perempuan DA. pada Kamis sore (15/05/2025).

Kasat Reskrim Polres Sinjai Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si menjelaskan bahwa pelaku perm. DA melancarkan aksi pencurian di rumah majikannya sendiri yang merupakan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, di Kompleks Perumahan Dokter, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara yang tak jauh dari RSUD.

Diketahui, DA selain bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya yang berprofesi sebagai dokter, ia juga adalah karyawan Cleaning Service di RSUD Sinjai.

Pencurian ini diawali saat pelaku DA membersihkan rumah majikannya pada 30 September 2024 lalu pada siang hari pukul 13.00 Wita.

Saat membersihkan rumah, perm. DA melihat sebuah kotak di dalam laci lemari majikannya yang berisikan emas. Dari situlah, DA merasa tergiur sehingga membuka lemari dan mengambil emas milik majikannya. Lalu disimpan di kamar mandi atau WC RSUD.

Selang dua hari, emas hasil curiannya itu dijual secara berangsur ke toko emas yang ada di Sinjai. Bahkan ada juga yang digadaikan.

“Total keseluruhan dari hasil penjualan dan gadai emas ini sebesar Rp38 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang sebesar Rp28 juta. Sisanya Rp10 juta digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kasat Reskrim Polres Sinjai.

Atas perbuatannya itu, tersangka DA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa cincin berlian diikat emas putih dan cincin emas sebanyak 1 batang, dan permata biru 1 buah. Dan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka DA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sinjai.