Nasional.id, Jakarta – Aksi keberanian luar biasa ditunjukkan seorang pelajar SD di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Demi mempertahankan ponselnya, bocah berusia 11 tahun ini nekat melawan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) hingga terseret sepeda motor puluhan meter di jalanan.

Aksi dramatis ini akhirnya berujung pada penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.

Peristiwa yang menguras emosi itu terjadi pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di Jl. Teratai Putih I, Gang 2, Kelurahan Malaka Jaya. Daffi Nur Rahardian, pelajar kelas 5 SD, tengah menunggu temannya sambil memainkan ponsel di tepi jalan.

Tanpa peringatan, seorang pria dengan sepeda motor datang melaju dan merampas ponsel dari tangan mungilnya.

Namun Daffi tak tinggal diam. Dengan naluri berani yang tak biasa untuk anak seusianya, ia mengejar dan berhasil memegang bagian belakang motor pelaku.

Pelaku justru memacu motornya lebih kencang, menyeret tubuh Daffi yang masih bergelantungan selama belasan meter di aspal kasar. Luka-luka mulai mengoyak kulitnya, tapi ia tetap bertahan.

Tak hanya itu, bocah ini bahkan sempat naik ke jok belakang dan memiting leher pelaku, berusaha menghentikan laju kendaraan. Ketegangan memuncak hingga akhirnya motor oleng dan keduanya terjatuh keras di dekat Apotek Roxi, Jl. Teratai Putih Raya.

Daffi mengalami luka robek di dahi dan pipi, namun upaya nekatnya membuka jalan bagi keadilan.

Teriakan Daffi memecah pagi itu dan terdengar oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Duren Sawit yang kebetulan sedang melakukan patroli wilayah.

Petugas langsung meluncur ke lokasi, mengamankan pelaku yang sempat dikepung warga. Pelaku, berinisial RR (20), warga Cakung, langsung diborgol dan digelandang ke Mapolsek.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme milik korban dan sepeda motor Honda Beat B-5987-TKO yang digunakan pelaku.

Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan rasa bangganya terhadap keberanian sang bocah dan apresiasi terhadap respon cepat jajarannya.

“Korban menunjukkan keberanian luar biasa, yang bahkan jarang dimiliki orang dewasa. Kami juga bersyukur anggota kami bisa bertindak cepat sehingga pelaku berhasil ditangkap sebelum melarikan diri,” ungkapnya.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara Daffi, sang pahlawan kecil, kini tengah menjalani perawatan intensif di RS Islam Pondok Kopi.

Kisah ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan bisa datang kapan saja, namun keberanian, kewaspadaan, dan kehadiran aparat di lapangan adalah kunci dalam menegakkan rasa aman di tengah masyarakat.