Nasional.id – Pemerintah akan mulai melakukan pencairan gaji ke 13 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Informasi yang diterima, pencairan akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan tersebut.

Gaji ke 13 pensiunan PNS akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika belum dapat dicairkan pada bulan tersebut, maka pembayaran akan dilakukan setelahnya.

Bagi pensiunan PNS, besaran gaji ke 13 yang diterima, setara dengan uang pensiun bulanan pada bulan Mei 2025.

Rinciannya tergantung pada golongan terakhir saat pensiun, seperti:

Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta

Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta

Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Gaji ke 13 ini tidak dikenakan potongan iuran, namun tetap dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan yang berlaku.

Pencairan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen dan langsung masuk ke rekening pensiunan.

Penerima tidak perlu mengurus dokumen tambahan apa pun untuk mencairkannya.

Pemberian gaji ke 13 pensiunan PNS ini ditujukan untuk membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Selain pensiunan, gaji ke 13 juga akan diberikan kepada PNS aktif, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Demikian informasi tentang pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS, semiga bermanfaat. (***)