Nasional.id, Jakarta – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A (39) dan U (43) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya berhasil diringkus oleh tim patroli Polsek Tambora Jakarta Barat saat beraksi pada Selasa (6/5/2025) malam.Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli mencurigai gerak-gerik dua pria di salah satu ruas jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, satu buah kunci letter T, dan lima anak kunci letter T — alat yang umum digunakan dalam aksi curanmor.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor, termasuk milik korban atas nama Citra di Jl. Krendang Tengah I, Tambora,” ujar Iptu Sudrajat, Rabu (7/5/2025).

Kedua residivis tersebut mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial SE yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan diduga berada di wilayah Serang.

Keduanya saat ini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.