Nasional.id – Polisi dari Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik situs judi online (judol) bernama TAHU 69.
Kedua tersangka yakni Alfredo Gusvirli (27) dan Obed Yolinov Geraldi (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi mengatakan bahwa Obed ditangkap lebih dulu pada Minggu (27/5/2025) di Perumahan Orchard Park, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sementara Alfredo diringkus di sebuah ruko kawasan SCBRE Sedayu City, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (2/5/2025).
Penangkapan ini berawal dari patroli siber Unit IV Subdit Resmob yang dilakukan pada hari Kamis (17/5/2025) dan menemukan adanya situs judol TAHU 69.
Situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi daring seperti slot, judi bola, kasino, lotre, sabung ayam, dan lainnya.
“Pemain diminta melakukan deposit melalui rekening bank yang telah disiapkan,” urai Ressa, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian membuat laporan polisi (LP) tipe A dengan nomor registrasi LP/A/32/IV/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 April 2025, dan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari tangan Obed, polisi menyita delapan kartu ATM, satu token bank, satu unit iPhone 16, dan satu unit Samsung Galaxy Fold 4.
Sementara dari Alfredo, disita satu unit Samsung Galaxy Z Flip 5 dan satu unit iPhone 15 Pro Max.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, keduanya meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta per bulan selama situs beroperasi. Total selama empat bulan, keuntungan yang diperoleh mencapai hampir Rp 400 juta,” ucap Ressa menerangkan.
Kedua pemilik situs judi online tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (***)
Tinggalkan Balasan