Nasional.id – Seorang pria berinisial AS (40) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat bakar rumah mertua sendiri.
Korban diketahui bernama Abdul Latief (70), yang merupakan ayah mertua pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 25 April 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat AS datang ke rumah Abdul Latief dan mengetuk pintu hendak bertemu dengan istrinya.
Namun sang mertua tidak membukakan pintu, sehingga AS pulang ke rumahnya di Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, dengan perasaan kesal.
Dalam perjalanan pulang, AS sempat singgah di rumah temannya bernama Dundung untuk meminta uang guna membeli bensin eceran.
AS kemudian membeli satu botol bensin, yang sebagian ia tuangkan ke tangki sepeda motornya, sementara sisanya ia gunakan bakar rumah mertua nya.
“AS mengambil kain lap, menyiramkannya dengan bensin, lalu menggantung kain itu di salah satu tiang rumah korban dan membakarnya,” ujar Kompol La Makkanenneng, Rabu (30/4/2025).
Api dengan cepat membesar dan memicu kepanikan Abdul Latief yang langsung berteriak histeris.
Mendengar teriakan tersebut, AS kembali ke lokasi berusaha menyelamatkan mertuanya dengan cara menggendong mertuanya keluar dari kobaran api.
AS juga berpura pura panik serta berusaha memadamkan api. Namun, kobaran api sudah terlalu besar dan sulit dikendalikan.
AS akhirnya ditangkap oleh polisi di lokasi kejadian dan langsung digelandang ke Mapolres Barru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat aksi nekat AS kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
“Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas La Makkanenneng. (***)
Tinggalkan Balasan