Nasional.id – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Jemaah yang melaksanakan haji tanpa izin resmi atau jemaah haji ilegal akan dikenai denda maksimal 100 ribu riyal Saudi atau setara Rp 447 juta.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran, seperti penyedia akomodasi dan transportasi.
Mengutip laporan Saudi Gazette, Selasa (29/4/2025), sanksi ini mulai diberlakukan pada 1 Zulkaidah (29 April 2025) hingga 14 Zulhijah.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji serta menjamin keamanan dan kenyamanan para jemaah.
Berikut rincian sanksi yang diberlakukan:
1. Denda untuk Haji Tanpa Izin
Individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin akan dikenai denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta. Hukuman serupa berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki kota Mekkah atau area suci selama periode yang dilarang.
2. Sanksi untuk Pemberi Fasilitas
Siapa pun yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang hendak berhaji tanpa izin, atau memberikan fasilitas tempat tinggal dan transportasi kepada mereka, akan dikenai denda maksimum Rp 447 juta. Denda ini akan dilipatgandakan untuk setiap individu yang difasilitasi atau dibantu.
3. Deportasi dan Larangan Masuk Kembali
Warga asing yang menyusup ke Mekkah tanpa izin untuk berhaji akan langsung dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
4. Penyitaan Kendaraan
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal berisiko disita oleh pengadilan, terutama jika dimiliki oleh pelaku, fasilitator, atau kaki tangannya.
Pemerintah Saudi mengimbau masyarakat lokal maupun pendatang untuk mematuhi peraturan haji yang berlaku, mengingat pentingnya pengelolaan jemaah dalam skala besar demi keselamatan dan kelancaran ibadah. (***)
Tinggalkan Balasan